Tuesday, August 25, 2015

Tugas dan Fungsi Setneg.go.id


Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Negara. Kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Sekretariat Negara memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :
  • pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
  • pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;
  • pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil Presiden;
  • penyiapan naskah-naskah bagi Presiden dan Wakil Presiden;
  • pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;
  • pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan administrasi pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  • pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat;
  • penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  • pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  • penyelenggaraan pelayanan dan dukungan perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kehumasan, teknologi informasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, penyediaan prasarana dan sarana serta administrasi umum lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  • pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Domain Setneg.go.id

 Data Domain

Domain ID:PANDI-DO55438
Domain Name:SETNEG.GO.ID
Created On:15-Mar-2006 13:23:38 UTC
Last Updated On:14-Jan-2015 09:13:21 UTC
Expiration Date:01-Feb-2017 23:59:59 UTC
Status:ok

 Registrant Contact

Registrant Name:sekretariat negara
Registrant Organization:Kementerian Sekretariat Negara
Registrant Street1:jl. Veteran No 18
Registrant City:Jakarta
Registrant State/Province:DKI Jakarta
Registrant Postal Code:10110
Registrant Country:ID
Registrant Phone:+62.2134834759
Registrant Email:support[at]setneg.go.id

 Admin Contact

Admin Name:sekretariat negara
Admin Organization:Kementerian Sekretariat Negara
Admin Street1:jl. Veteran No 18
Admin City:Jakarta
Admin State/Province:DKI Jakarta
Admin Postal Code:10110
Admin Country:ID
Admin Phone:+62.2134834759
Admin Email:support[at]setneg.go.id

 Technical Contact

Tech Name:sekretariat negara
Tech Organization:Kementerian Sekretariat Negara
Tech Street1:jl. Veteran No 18
Tech City:Jakarta
Tech State/Province:DKI Jakarta
Tech Postal Code:10110
Tech Country:ID
Tech Phone:+62.2134834759
Tech Email:support[at]setneg.go.id

 Billing Contact

Billing Name:sekretariat negara
Billing Organization:Kementerian Sekretariat Negara
Billing Street1:jl. Veteran No 18
Billing City:Jakarta
Billing State/Province:DKI Jakarta
Billing Postal Code:10110
Billing Country:ID
Billing Phone:+62.2134834759
Billing Email:support[at]setneg.go.id
Sponsoring Registrar ID:H4964483
Sponsoring Registrar Organization:Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sponsoring Registrar Street1:Jl. Medan Merdeka Barat No. 9
Sponsoring Registrar City:Jakarta Pusat
Sponsoring Registrar State/Province:Jakarta
Sponsoring Registrar Postal Code:10110
Sponsoring Registrar Country:ID
Sponsoring Registrar Phone:622138433507
Sponsoring Registrar Website:domain.go.id
Name Server:NS1.SETNEG.GO.ID
Name Server:NS2.SETNEG.GO.ID
 
Source : https://whois.pandi.id/whois.php 
Sunday, September 7, 2014

Tujuan Dan Tugas Bi.go.id


:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Domain Bi.go.id

Whois Domain bi.go.id :
Domain ID:PANDI-DO52063
Domain Name:BI.GO.ID
Created On:10-May-2000 13:23:30 UTC
Last Updated On:24-Apr-2014 07:29:35 UTC
Expiration Date:31-Jan-2015 23:59:59 UTC
Status:ok

Saturday, September 6, 2014

Tugas dan Fungsi Setneg.go.id

Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Negara. Kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Sekretariat Negara memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :